"Sejauh tayangan memenuhi kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka infotainmen termasuk produk jurnalistik," terang Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers yang diminta menjadi narasumber dalam sidang Komisi Isi Siaran Rakornas KPI, 7 juli 2010. Agus sudibyo menegaskan lembaga penyiaran harus mempunyai keputusan, infotainment termasuk berita atau non berita. Bila termasuk berita maka harus memahami etika jurnalistik. Infotainment termasuk yang paling sering melakukan pelanggaran kode etik seperti pada kasus video porno mirip artis. Pekerja infotainment memaksa mengambil gambar dan komentar narasumber yang menolak untuk diwawancarai."Hal itu melanggar kode etik,"ujar Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar