05 Juli 2010

Mantan Pimred Adukan Jawa Pos ke Dewan Pers

Didi Syafirdi - detikSurabaya


Arif Afandi di Dewan Pers

Jakarta - Harian nasional Jawa Pos diadukan ke Dewan Pers oleh calon Walikota Surabaya, Arif Afandi. Koran yang berbasis di Surabaya ini dianggap tidak berimbang dalam memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang putusan coblos ulang Pemilihan Walikota (Pilwali).

Menurut Arif Afandi, ketidakberimbangan berita tersebut akan membuat masyarakat salah persepsi.

"Saya mengadukan Jawa pos karena ketidakberimbangan berita mengenai putusan MK. Kurang utuhnya pemberitaan tersebut membuat masyarakat tidak menerima informasi yang penuh, sehingga bisa salah persepsi," kata Arif Afandi, kepada wartawan di sela-sela pertemuannya dengan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2010).

Arif mengungkapkan, isi putusan MK mengenai coblos ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, serta penghitungan ulang di seluruh wilayah selain coblos ulang, tidak dijelaskan secara lengkap oleh Jawa Pos, kenapa MK memerintahkan coblos ulang.

Pertimbangan MK jelas mantan Pimpred Jawa Pos ini, karena pasangan nomor 4 yaitu Risma-Bambang telah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Penggalangan camat dan lurah, menggelontorkan dana hibah untuk memenangkan salah satu kandidat itu tidak dimuat dalam berita. Mereka hanya sedikit mengutip keputusan dalam MK," ungkapnya.

Pihaknya tambah Wakil Walikota Surabaya ini, meminta Dewan Pers memanggil Jawa Pos dan meminta agar membuat berita dengan lengkap. "Ingin Jawa Pos berimbang, jangan sampai timbul kecurigaan dalam masyarakat terhadap putusan MK," tandasnya. (wln/bdh)

http://surabaya.detik.com/read/2010/07/05/161629/1393294/466/jawa-pos-diadukan-ke-dewan-pers?y991101465

Tidak ada komentar: