26 Juni 2010

Program Faktual Harus Mengedukasi dan Tidak Mengeksploitasi Sisi Negatif

Dalam pertemuannya dengan para peserta pelatihan "Peningkatan  Profesionalisme Jurnalis TV" , anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP), Ezki Tri Rezeki Widianti, menekankan bahwa para jurnalis lembaga penyiaran dalam membuat berita yang berdasarkan fakta harus tetap mempertimbangkan unsur edukasi dan tidak mengeksploitasi sisi negatif sehingga berita itu dapat bermanfaat bagi publik.


Bertempat di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/6), Ezki Tri Rezeki Widianti menjelaskan hal tersebut kepada seluruh peserta pelatihan lembaga penyiaran swasta yang hadir. Kreatifitas dalam membuat berita sesuai fakta yang menarik sekaligus memberikan edukasi sangat dibutuhkan. Dalam hal ini, Ezki memberikan contoh, segmen program yang memberitakan tentang seorang anak yang merokok. Menurut Ezki, berita tersebut  menarik untuk diangkat tetapi dalam visualisasinya tidak boleh menayangkan anak yang sedang merokok secara jelas dan berulang-ulang.


"Dalam memberitakan seorang anak yang merokok, unsur edukasi yang harus dikedepankan  dan tidak mengeksploitasi sang anak, bahkan dapat dilakukan advokasi ke arah yang lebih luas, misalnya dengan meminta pendapat ahli psikologi anak dan ahli kesehatan," kata Ezki.
Salah satu peserta menanggapi kalau berita tersebut tanpa visualisasi misalnya dengan mengaburkan wajah sang anak, berita itu akan menjadi kurang menarik.


"Saya yakin orang-orang kreatif di lembaga penyiaran lebih tahu untuk membuat berita itu tetap menarik tanpa melanggar aturan P3 SPS dan UU penyiaran," jawab Ezki.


Ezki juga menyinggung tentang pemberitaan siaran langsung, dalam beberapa kasus siaran langsung, presenter tidak mengarahkan kata-kata kasar yang keluar dari narasumber.

 
"Memang sulit untuk dihindari karena ini adalah siaran langsung, tetapi presenter seharusnya dapat memotong pembicaraan dan langsung mengarahkan atau memberitahukan kepada narasumber kalau acara tersebut live, dan kata-kata tersebut dilarang diucapkan, hal ini untuk menghindari pengulangan," Ezki menjelaskan.


Mengenai tayangan video cabul mirip artis yang diberitakan di infotainmen beberapa waktu lalu, Ezki menjelaskan yang diperlukan sekarang adalah edukasi kepada pembuat berita infotainmen tentang  kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).


Beberapa peserta mengungkapkan kalau KPI masih kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Perlu ada ketegasan dari KPI untuk menimbulkan efek jera kepada lembaga penyiaran.Red/AN
http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=2058

Tidak ada komentar: