10 Mei 2010

Penggugat Persoalkan Berita

Gunakan Hak Jawab

Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan perdata terhadap harian Seputar Indonesia mempertanyakan pemberitaan pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara yang menanggapi kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka Raymond Teddy Horhoruw.

Pertanyaan itu terlontar dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sugeng Riyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/5). Togar M Nero, penasihat hukum Raymond (penggugat), bertanya kepada ahli Atmakusumah Astraatmadja, apakah pemberitaan pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara yang membicarakan salah satu masalah terkait dengan kasus Raymond etis atau tidak.

Atmakusumah mengungkapkan, pemberitaan itu tak ada hubungan dengan masalah etis atau tidak. Pemberitaan lebih terkait masalah kebijakan atau keputusan redaksi. Ia mengakui, dirinya belum membaca berita itu.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengemukakan, Raymond tak berhak menggugat tujuh media massa sebelum kasus perjudian yang diduga melibatkannya dibuktikan di pengadilan.

Penilaian itu dikatakan Busyro dalam pertemuan dengan enam unsur pimpinan lembaga tinggi negara di Jakarta.

Selain Ketua KY, lima unsur pimpinan lembaga negara lainnya juga memprihatinkan gugatan Raymond kepada tujuh media massa.

Pertemuan itu dihadiri Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua DPD Irman Gusman, dan Busyro (Kompas, 7/5).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keprihatinan atas perkara gugatan perdata kepada tujuh media massa di empat PN di Jakarta. Ia pun berharap gugatan itu tidak berdampak buruk terhadap kebebasan pers atau mengganggu kebebasan pers.

Mabes Polri

Atmakusumah menuturkan, narasumber atau Mabes Polri mempunyai hak jawab yang dapat digunakan jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam pemberitaan pers mengenai penangkapan Raymond dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian.

"Apa artinya jika Mabes Polri tidak menggunakan hak jawab?" tanya seorang kuasa hukum tergugat, Samsudin Arwan.

"Ya, berarti beritanya benar. Kalau tidak dipersoalkan, berarti beritanya benar," kata Atmakusumah. Ia mengatakan, pernah ada kasus gugatan kepada harian Garuda. Gugatan itu ditolak Mahkamah Agung karena penggugat tak menggunakan hak jawab.

Atmakusumah menilai, gugatan perdata kepada media massa menjadi tekanan terhadap pers. Dalam sidang di UNESCO, pernah diungkap gugatan atau tuntutan hukum, termasuk tekanan terhadap pers. Kalangan pers akan menjadi takut dalam memberitakan suatu pemberitaan.

Raymond menggugat RCTI, Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, Republika, Detik.com, dan Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.(fer) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/11/0419046/penggugat.persoalkan.berita

Tidak ada komentar: