27 April 2010

Presiden Prihatin Gugatan kepada Media

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Sidang gugatan perdata kepada sejumlah media massa, yaitu RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang sedianya mengagendakan keterangan saksi ahli Atmakusumah Astraatmadja, Selasa (27/4), ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir untuk kepentingan keluarga.

Jangan Ganggu Kebebasan Pers

Rabu, 28 April 2010 | 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keprihatinan atas perkara gugatan perdata kepada tujuh media massa di empat pengadilan negeri. Ia pun berharap gugatan itu tidak berdampak buruk terhadap kebebasan pers atau mengganggu kebebasan pers.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (27/4). "Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Presiden. Beliau memberikan perhatian dan prihatin dengan gugatan perdata kepada tujuh media," katanya.

Menurut Denny, Presiden juga berharap, gugatan itu jangan sampai berdampak buruk terhadap kebebasan pers atau mengganggu kebebasan pers. "Presiden minta saya untuk memastikan tidak ada dampak buruk terhadap kebebasan pers," ujarnya.

Presiden, menurut Denny, juga mengungkapkan, gugatan perdata yang diajukan adalah hak dari setiap warga negara. "Namun, pada saat yang sama, perlu dicatat agar (gugatan) tidak mengganggu kebebasan pers," tuturnya.

Terkait dengan persidangan gugatan kepada tujuh media itu, kata Denny, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memantaunya. "Satgas merencanakan memantau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun, sidang ditunda," katanya.

Secara terpisah, dalam sidang gugatan perdata kepada RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota di PN Jakarta Barat, anggota majelis hakim, Made Suweda, yang membuka sidang memberitahukan, sidang tak dapat dilangsungkan. Ketua majelis hakim, Moestofa, sedang di Surabaya karena ada keluarganya yang sakit. Rencananya, dalam sidang itu dihadirkan saksi ahli dari tergugat, ahli pers Atmakusumah Astraatmadja.

Raymond Teddy, tersangka kasus dugaan perjudian tahun 2008, melalui kuasa hukum Togar M Nero, menggugat tujuh media di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Timur. Selain RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota, media lain yang juga digugat adalah Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, dan Seputar Indonesia.

Togar mengakui, Raymond saat ini bebas dan tak ditahan karena masa penahanannya habis. Raymond juga belum mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (Kompas, 17/4).

Dasar gugatan

Denny menilai, tujuh media yang memperoleh siaran pers kasus penggerebekan dan penangkapan tersangka kasus dugaan perjudian dari kepolisian seharusnya tak dapat dijadikan dasar gugatan perdata. "Saya berpikir, hakim akan melihat hal itu juga. Saya optimistis gugatan ini tidak akan mengganggu kebebasan pers," katanya lagi.

Di luar persidangan, Atmakusumah mengatakan, gugatan terhadap media massa adalah salah satu bentuk tekanan kepada pers. "Itu memang risiko pers. Meski sudah bekerja dengan baik, ada saja orang yang tidak senang dan merasa dirugikan," katanya.

Ia menilai, pemberitaan media massa terkait kasus penangkapan dan penggerebekan tersangka dalam kasus perjudian sebenarnya berita biasa. "Sumber berita jelas dan standar jurnalistik sudah cukup terpenuhi," katanya.

Denny menambahkan, tak sulit bagi penegak hukum untuk memproses kasus perjudian dengan tersangka Raymond yang terjadi pada 2008. Proses kasus itu yang berlarut-larut menunjukkan adanya keanehan dalam penanganan kasus itu.

"Dari indikasi bukti yang ada, yang bersangkutan menyewa ruang perjudian dan digunakan untuk perjudian. Seharusnya tidak terlalu sulit untuk menjerat yang bersangkutan," kata Denny.

Dikatakan Denny, "Saya ingin katakan, (kasus) ini menarik karena ada terdakwa yang sudah divonis bersalah, tetapi yang memiliki ruang perjudian berkasnya masih bolak-balik."

Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan, menilai, pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan yang berulang kali jelas menunjukkan polisi tak profesional. (FER) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/28/03092860/presiden.prihatin.gugatan.kepada.media

Tidak ada komentar: