28 April 2010

Pengadilan Diminta Ekstra Hati-hati soal Sengketa Pers

Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan mengingatkan agar pengadilan bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara hukum terkait pemberitaan media massa. Jika tidak, hal itu bisa berdampak buruk dan menjadi preseden bahwa pers bisa sewaktu-waktu ditekan dengan cara memperkarakan pemberitaannya ke meja hijau.

"Sekarang ini pengadilan harus berhati-hati dan benar-benar paham Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, mereka juga harus mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 30 Desember 2008), yang pada intinya mengamanatkan jangan sampai pers dikriminalisasikan," ujar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo, Rabu (28/4), saat dihubungi di Bali.

Dalam SEMA itu disebutkan, hakim diminta mengundang saksi ahli dari Dewan Pers dalam setiap memutuskan kasus terkait delik pers. Karena hanya Dewan Pers-lah yang diakui paling tahu seluk-beluk pers. Agus menanggapi jalannya proses hukum kasus gugatan perdata tersangka kasus dugaan perjudian tahun 2008, Raymond Teddy, terhadap tujuh media massa, yang persidangannya digelar di empat pengadilan negeri di Jakarta.

Terkait kasus gugatan itu, pengajar Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Sahat Sahala Tua Saragih, menilainya sebagai hal yang aneh. Secara logika jurnalistik, katanya, pemberitaan soal Raymond oleh kepolisian itu tidak terkait sengketa hukum di mana semua pihak harus dikonfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan (cover both sides).

"Sumber beritanya, kan, jelas, polisi sebagai aparat hukum yang salah satu tugasnya menangani kasus kriminal seperti perjudian. Tidak perlu ada kewajiban untuk mengonfirmasi ke pelanggar hukum karena yang terjadi bukan konflik hukum di mana wartawan harus berimbang. Tidak ada dasar hukumnya," ujar Sahala.

Menurut Sahala, pernyataan narasumber yang punya kompetensi, apalagi institusi resmi, sama artinya dengan fakta. Kalaupun penggugat merasa dirugikan, katanya, seharusnya menuntut Polri, bukan media massa yang memberitakan keterangan dari penegak hukum itu. (DWA) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/29/02413688/pengadilan.diminta..ekstra.hati-hati.soal.sengketa.pers

Tidak ada komentar: