27 April 2010

Menulis di Blog, Khoe Jadi Tersangka

Jakarta, Kompas - Gara-gara menulis di blog, sebuah situs pertemanan, Khoe Seng Seng kembali menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Henry S Candra, karyawan PT Sinar Mas yang menjadi kuasa PT Duta Pertiwi (pengembang ITC Mangga Dua). Berkait persoalan itu, Khoe yang menjadi pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (26/4), kembali diperiksa penyidik Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Peristiwa yang menyeret Khoe terjadi ketika ia menulis komentar di blog www.mycityblogging.com tentang Henry pada Februari 2009. "Henry menjadi calon anggota DPRD, saya menulis, ia tidak pantas dicalonkan (jadi anggota DPRD) karena tidak transparan dan mengintimidasi karyawan lain," ujarnya.

Henry saat itu menjadi Sekretaris Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun ITC Mangga Dua.

Seusai pemeriksaan, Khoe menyatakan hanya diminta memperbaiki keterangan yang salah dalam berita acara pemeriksaan saat ia diperiksa menjadi saksi.

"Sekarang status saya tersangka, tadi mengoreksi keterangan yang salah," tutur Khoe. Polisi akan memanggil ahli bidang komunikasi dan hukum pidana.

Sebelumnya, Juni 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Khoe enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun karena mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi lewat tulisannya.

Khoe menuliskan keluhannya karena merasa dibohongi pengembang. Ternyata kiosnya di lantai 2 ITC Mangga Dua tidak bisa dimiliki sepenuhnya karena bangunan ITC itu berdiri di atas tanah pemda. Keluhannya di muat dalam kolom Surat Pembaca harian Kompas dan Suara Pembaruan. (TRI) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/27/0429451/menulis.di.blog.khoe.jadi.tersangka

Tidak ada komentar: