14 April 2010

Majelis Pertanyakan Status Hukum Raymond (Kebebasan Pers)

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/4), mempertanyakan perkembangan status hukum Raymond, tersangka dalam dugaan tindak pidana perjudian di Hotel The Sultan, Jakarta, tahun 2008.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Haswandi kepada saksi Gardi Gazarin, wartawan Suara Pembaruan, dalam sidang gugatan perdata terhadap harian Republika dan Detik.com di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Apakah (Raymond) ditangkap waktu itu," tanya Haswandi. Gardi pun menjawab, Raymond ditangkap aparat kepolisian pada 28 Oktober 2008.

Haswandi bertanya lagi, apakah Raymond pernah ditetapkan sebagai tersangka dan disidik. Atas pertanyaan itu, Gardi menjawab Raymond pernah ditetapkan sebagai tersangka dan disidik. "Apa sampai di pengadilan?" tanya Haswandi.

"Belum," ungkap Gardi.

"Mengapa?" tanya Haswandi.

Menurut Gardi, tersangka Raymond belum disidangkan karena berkas pemeriksaan belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Bolak-balik (kejaksaan dan kepolisian)," katanya.

"Apakah sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Haswandi. Gardi menjawab, "Belum".

Belum mendapat SP3

Seperti diberitakan, polisi menangkap Raymond, buron tersangka perjudian di kamar suite 296 Hotel The Sultan, Jakarta Selatan. "Raymond salah satu dari penyelenggara acara perjudian tersebut," kata Wakil Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Bachtiar Tambunan (Kompas, 29/10/2008).

Raymond Teddy (penggugat) melalui kuasa hukumnya, Togar M Nero, menggugat tujuh media massa (tergugat) terkait pemberitaan dugaan kasus perjudian dengan tersangka Raymond. Ketujuh media massa itu adalah RCTI, Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, Suara Pembaruan, Republika, Detik.com, dan Seputar Indonesia.

Sehari sebelumnya, beberapa saksi dari tergugat, yaitu dari PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Kompas Cyber Media (Kompas.com), dan PT Kompas Media Nusantara (Kompas), dan PT Metro Gema Media Nusantara (Warta Kota), memberikan kesaksian di PN Jakarta Barat.

Selain di PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Selatan, penggugat juga menggugat harian Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur dan harian Seputar Indonesia di PN Jakarta Pusat.

Seusai sidang, Togar M Nero, penasihat hukum Raymond Teddy sebagai penggugat, mengakui, Raymond pernah ditahan oleh penyidik dari kepolisian. Namun, saat ini, Raymond bebas dan tidak ditahan karena masa penahanan sudah habis.

Ia menambahkan pula, Raymond memang belum mendapatkan SP3. (FER) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/15/03122855/majelis.pertanyakan.status.hukum.raymond

Tidak ada komentar: