24 April 2010

Komisi I DPR Terima Laporan KPI

Komisi I DPR RI menerima laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dnegan beberapa catatan. Beberapa catatan yang dimaksud adalah masukan dari para Anggota Komisi I untuk perbaikan KPI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siang tadi (19/4), para anggota KPI Pusat periode kedua yang dipimpin Ketuanya, Sasa Djuarsa Sendjaja menyampaikan laporan pencapaian dan hasil kerja KPI Pusat selama masa jabatannnya yaitu sejak tahun 2007 hingga 2010.

Untuk isi siaran, bidang yang beranggotakan Sasa Djuarsa, Fetty Fajriati dan dikoordinatori oleh Yazirwan Uyun dilaporkan bahwa sejak 2007, KPI Pusat telah mengeluarkan 296 sanksi adminitratif baik berupa teguran, penghentian sementara atau pembatasan durasi siar. Dalam laporannnya Uyun menyatakan dalam mengawasi isi siaran KPI telah melakukan pemantauan langsung 30% dari total siaran, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, kajian tematik masing-masing komisoner, memberikan presiasi terhadap karya terbaik TV dalam bentuk KPI Award, melakukan revisi peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait serta melakukan literasi media, sosialisasi hasil pemantauan, dialog publik dan sosialisasi peraturan KPI.

Dalam RDP ini, persoalan isi siaran merupakan persoalan yang paling menjadi perhatian. Salahsatunya adalah keluhan dari Anggota Komisi I Tantowi Yahya yang menilai layar TV kita masih sangat longgar terhadap norma. Terutama mengenai kasus priok, gambar-gambar yang keji dan sangat tidak mendidik masih sering terlihat. Tantowi menilai walaupun KPI sudah menunjukkan keberanian berhadapan dengan industri namun keberanian itu dianggap masih belum maksimal. Selain itu, Tantowi juga menanyakan sikap KPI soal siaran asing seperti VoA (Voice of America) yang bekerjasama dengan salahsatu stasiun TV.

Menanggapi persoalan ini, Fetty Fajriati yang merupakan Wakil Ketua KPI Pusat menyampaikan bahwa memang masih ada peraturan KPI yang multitafsir. Selain itu belum ada aturan mengenai jam tayang berdasarkan klasifikasi umur. Sedangkan terkait VoA, menurut Fetty, KPI telah mengirim surat meminta lembaga penyiaran untuk melakukan delay dan mengedit acara sebelum menyiarkannya.

Mengklarifikasi persoalan ini, Yazirwan Uyun menambahkan bahwa dalam P3SPS yang terbaru, KPI sudah melakukan beberapa penyempurnaan dan dibuat lebih detil. Di antaranya P3SPS yang baru melarang penampilan alat kelamin, ketelanjangan dan kekerasan seksual. Uyun juga menambahkan, KPI Pusat tidak bisa serta merta mengubah P3SPS karena untuk melakukannya harus mendapat persetujuan seluruh KPID melalui rapat koordinasi nasional.

Namun sebagai pesan untuk DPR ke depan agar membantu KPI, dia menyampaikan beberapa kendala di bidang isi siaran seperti kekurangan anggaran utk honor analis dan peralatan, belum dilaksanakannya pemantauan radio, serta kurangnya sosialisasi literasi dan iklan layanan masyarakat sehingga KPI kurang dikenal. Selanjutnya dalam periode kepemimpinan yang akan datang, dia menyarankan agar KPI meningkatkan pemantauan hingga 50% dari total siaran.

Untuk bidang perizinan, Koordinator bidang perizinan Amar Ahmad menyampaikan bahwa KPI sudah memproses 1500 izin lembaga penyiaran dan sekitar 70 kali melakukan Forum Rapat Bersama dengan Pemerintah. Sedangkan mengenai digitalisasi, Amar menyampaikan bahwa pihaknya sudah duduk bersama dnegan Kemkominfo dan sepakat 2018 Indonesia akan memasuki era digital.

Namun bidang ini menurutnya juga tidak lepas dari kendala. Menurut Amar, salahsatu kendala adalah UU Penyiaran melarang memindahtangankan izin namun di sisi lain, UU Perseroan mengizinkan suatu perusahaan yang memiliki IPP dipindahtangankan.

Di bidang kelembagaan, Komisioner yang seharusnya menyampaikan laporan adalah S.ecip, namun karena yang bersangkutan sakit, maka komisioner lain, M. Riyanto yang menyampaikan laporan bidang kelembagaan. Untuk penguatan kelembagaan, KPI Pusat telah menyempurnakan peraturan kelembagaan yang dituangkan dalam Peraturan KPI no 1 tahun 2007. Selain itu, KPI Pusat juga melakukan Korespondensi Aktif guna mengawal penguatan kelembagaan KPID. Dalam hal ini, KPI Pusat terus berupaya aktif melakukan korespondensi baik ke KPID maupun pihak-pihak yang terkait erat dengan kelembagaan KPI Daerah. Karena menurut Riyanto, Pemerintah Pusat dan Daerah tidak memiliki persepsi yang sama mengenai regulasi penyiaran, selain itu APBD yang diberikan untuk KPID juga terlalu kecil sehingga berpengaruh pada kinerja. Persoalan ini terjadi karena soal penyiaran di daerah belum menjadi perhatian utama.

Demisioner

Dalam RDP yang dipimpin oleh Kemal Azis Stambun ini juga sempat dipertanyakan sikap KPI dalam persoalan makelar kasus palsu di TV One dan pemberitaan kerusuhan priok.

Menurut Sasa, walaupun dalam masa jabatan KPI telah berakhir per 1 April kemarin, sehingga memasuki masa demisioner . Namun menurut Sasa pihaknya secara informal telah membantu melakukan mediasi antara Dewan Pers, TV One, dan Polri. Selain itu, dari sisi teknis KPI juga sudah membantu menyediakan rekaman acara yang dipersoalkan. Dewan pers sendiri dalam kasus ini sudah melakukan mediasi dan TV One sudah menawarkan koreksi dan hak jawab kepada Polri.

Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyayangkan terlambatnya KPI dalam menyerahkan daftar anggota calon KPI. Padahal dalam masa demisioner ini banyak sekali kasus yang perlu mendapat perhatian KPI. Untuk itu, dia mengusulkan ke depan agar sebelum para Anggota KPI Pusat yang baru dipilih sebelum masa jabatan anggota yang lama berakhir. Sehingga dapat terjadi proses peralihan yang baik.

Sebagai Informasi, terkait dengan pemilihan anggota KPI Pusat periode 2010-2013, Rapat Badan Musyawarah DPR menugaskan komisi I untuk melakukan fit and proper test yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 26-28 April. Red/SH.- http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=1929

Tidak ada komentar: