17 Februari 2010

Mendesak, Siaran Televisi Berjaringan

JAKARTA, KOMPAS - Konsep stasiun berjaringan bagus bagi demokratisasi penyiaran. Banyak manfaat bagi masyarakat lokal jika implementasi berjaringan menjadi kenyataan. Penundaan masalah stasiun berjaringan dengan alasan dana menjadi tanda tanya besar karena nilai transaksi industri televisi sangat besar.

Demikian benang merah yang mengemuka pada seminar "Sewindu Undang-Undang Penyiaran: antara Konsep dan Praktik", yang digelar Masyarakat Komunikasi Indonesia, Rabu (17/2) di Jakarta. Tampil sebagai narasumber, antara lain Pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Uni Lubis, pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho, anggota Panitia Khusus Undang-Undang Penyiaran DPR, Effendy Choirie, dan Direktur Utama SmartFM Fachry Muhammad.

Uni Lubis mempertanyakan cakupan muatan lokal. Bimo Nugroho mengatakan, "KPI telah merampungkan kriteria tentang muatan lokal pada akhir 2009," ujarnya.

Ade Armando mengakui, banyak manfaat bagi masyarakat lokal jika implementasi berjaringan menjadi kenyataan. Setidaknya, masyarakat lokal mendapatkan informasi yang berguna, termasuk desentralisasi profit yang selama ini diserap dan digunakan oleh stasiun pusat.

Fachry Muhammad juga menyambut baik stasiun berjaringan. Hal ini terbukti dengan jaringan dan sindikasi yang dilakukan oleh SmartFM berjalan dengan baik. "SmartFM menjadikan daerah sebagai potensi yang luar biasa," katanya. (NAL) http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/18/02410146/.mendesak.siaran.televisi.berjaringan

Tidak ada komentar: