13 Januari 2010

PT Indosiar & Serikat Pekerjanya Berunding

Perundingan akan mulai dilaksanakan di perusahaan mulai hari ini.

Setelah melalui pembicaraan panjang selama lima jam dengan mediasi dari pemerintah, manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) akhirnya menyetujui untuk berunding atas tujuh poin permintaan Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar.

Pembicaraan yang dilakukan Sekar Indosiar dengan Direktur PT Indosiar Visual Mandiri Triandy Suyatman dan Manager HRD PT Indosiar Visual Mandiri Dudi Ruhendi, difasilitasi Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Sihar Lumban Gaol di kantor Depnakertrans, Jakarta Selatan, Rabu 13 Januari 2010.

Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan mengatakan, pihak manajemen sepakat untuk melakukan klarifikasi dan perundingan penyelesaian, dan akan dilaksanakan di perusahaan selambatnya 14 hari, terhitung besok, Kamis 14 Januari 2010.

"Dua pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian melalui perundingan antara pimpinan perusahaan dan serikat karyawan," ujar Dicky di kantor Depnakertrans, Rabu 13 Januari 2010 malam.

Ketujuh poin yang akan dirundingkan yakni, penyesuaian komponen upah, penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun, masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak.

Poin lainnya adalah masalah pekerja cleaner yang masih menerima upah di bawah UMR sehingga untuk disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan, pekerja belum masuk jamsostek agar disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan, peningkatan jenjang karir karyawan melalui pelatihan, dan pemberian insentif bagi karyawan yang masuk kerja di luar jam kerja biasa.

Selama ini, manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dinilai karyawannya, selama enam tahun terakhir, tidak menaikkan gaji pokok mereka dan banyak karyawan yang berstatus kontrak meski telah bekerja lebih dari tiga tahun.

Terhitung, terdapat 35 orang tenaga kontrak yang telah bekerja lebih dari 3 tahun.

Para karyawan menuntut pihak manajemen segera memperbaiki kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji pokok dan mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan.

"Bahkan ada petugas sekuriti kami yang gaji pokoknya sekitar  Rp 280 ribu. Seharusnya dalam peraturan perundang-undangan gaji pokok itu tiga banding 1 dengan tunjangannya," kata Dicky.

Pihak manajemen perusahaan media itu berniat mengubah sistem kenaikan gaji pokok dari penetapan presentase tahunan menjadi berbasis prestasi individual.

Namun, para karyawan lebih menginginkan manajemen menetapkan kenaikan gaji pokok terlebih dahulu, lalu memberlakukan sistem yang baru.

"Pada intinya, manajemen sepakat untuk berunding walau sempat pak Triandy (Direktur PT Indosiar Visual Mandiri) agak unhappy," kata Sekretaris Sekar Indosiar Yandri Silitonga.

Sebelumnya, Sekar Indosiar melaporkan kasus mereka ke Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 7 Januari 2010 dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Depnakertrans Myra M. Hanartani telah memanggil pihak manajemen perusahaan itu untuk menyelesaikan masalah ini. VIVAnews - http://bisnis.vivanews.com/news/read/121036-pt_indosiar___serikat_pekerjanya_berunding

Tidak ada komentar: