27 Januari 2010

Media Akan Dilabeli 'Halal' dan 'Haram'

Memperingati Hari Pers Nasional yang akan berlangsung pada 9 Februari, para tokoh pers akan meratifikasi kesepakatan tentang standar-standar jurnalistik dan perusahaan jurnalistik. Ratifikasi tersebut akan mengikat media-media yang ikut menandatanganinya.

"Perusahaan-perusahaan pers yang memenuhi standar akan mengikatkan diri dalam standar-standar yang kita sepakati," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Margiono di saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Rabu
(27/1/2010).

Margiono mengatakan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden SBY bersama dengan sejumlah panitia Hari Pers Nasional seperti Sofyan Lubis, Marah Sakti Siregar, Bambang Harymurti, serta Atal Depari.

Menurut Margiono, ada empat poin yang akan diratifikasi, yakni soal standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, standar kode etik jurnalistik dan standar perlindungan wartawan.

"Bagi wartawan yang melanggar kode etik, perusahaan masing-masing yang akan menindak. Nanti perusahaan-perusahaan yang meratifikasi akan dikasih tanda atau simbol, kayak halal-haram seperti itu," papar Margiono.

"Masyarakat agar bisa membaca. Yang tidak memenuhi kompetensi nanti tidak ada cap 'halal'. Bapak Presiden senang dengan upaya ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, saat ini banyak perusahaan media yang tidak memenuhi standar-standar jurnalistik serta standar perusahaan. "Ini untuk meminimalisir banyaknya perusahaan pers yang tidak memenuhi standar," ujarnya.

Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional yang akan berlangsung di Palembang 9 Februari nanti, akan diresmikan 4 sekolah jurnalistik di Indonesia yang berlokasi di Jakarta, Semarang, Ujung Pandang, Samarinda, Palembang dan Riau. (anw/nrl) - http://www.detiknews.com/read/2010/01/27/155846/1287322/10/media-akan-dilabeli-halal-dan-haram

Tidak ada komentar: