20 Desember 2009

UU ITE, Dibenci Jurnalis Tapi 'Disuka' Infotainment

Senin, 21/12/2009 05:30 WIB Anwar Khumaini - detikNews :: Sekali lagi, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengancam satu korban. Setelah Prita Mulyasari, kini giliran artis cantik Luna Maya yang berpeluang menjadi korban. Siapakah korban selanjutnya?

Luna Maya terancam dikenakan pasal 27 UU ITE lantaran statusnya di jejaring sosial, Twitter yang mengecam ulah infotainment yang dianggap mengganggu prifasinya. Saking kesalnya, pacar Ariel ini pun mengatai infotainment lebih kotor ketimbang wanita tuna susila.

Merasa dicemarkan nama baiknya, pihak infotainment melaporkan Luna Maya ke Polda Metro Jaya. Dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, Luna terancam 6 tahun bui.

Dukungan terhadap Luna dari kalangan jurnalis bermunculan. Wajar jika para jurnalis mendukung Luna. Sebab pasal 27 ayat 3 UU ITE selama ini dianggap bisa memberangus kebebasan berekspresi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memelopori dukungan pembebasan terhadap Luna Maya lewat akun 'Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE' di Facebook. Hingga, Senin (21/12/2009) pukul 05.30 WIB, pendukung luna maya di akun tersebut telah mencapai 15 ribu lebih.

Tak cuma itu, jaringan jurnalis prestalk juga membuat akun dukungan yang sama di Facebook. Meski telah mencapai ribuan, pendukung Luna Maya di akun prestalk tak sebanyak seperti halnya di akun yang pertama.

Muncul juga akun-akun serupa seperti: Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Luna Maya Lawan Infotainment, Dukung Luna Maya, Lawan Infotainment, dan Revisi UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Saat Ini Juga: Dukung Luna Maya. Ketiga akun tersebut dukungannya masing-masing juga telah mencapai ribuan orang.

Kelompok pendukung terbanyak Luna Maya di Facebook terdapat pada akun 'Dukung Luna Maya Lawan Arogansi Infotainment'. Di akun tersebut, pendukung artis cantik berdarah Bali ini mencapa lebih dari 32 ribu orang.

Menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal ini dianggap berpotensi memberangus kebebasan berekspresi. (anw/her) -- http://www.detiknews.com/read/2009/12/21/053024/1263258/10/uu-ite-dibenci-jurnalis-tapi-disuka-infotainment

Tidak ada komentar: