21 Desember 2009

PWJ: Pekerja Infotainment Bunuh Kebebasan Berekspresi


Jakarta - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam aksi pekerja infotainment yang melaporkan artis Luna Maya ke Polisi. Pekerja infotainment dianggap telah membunuh kebebasan berekspresi.

"Kami mengecam keras aksi para pekerja tersebut. Hal ini mengancam dan membahayakan kebebasan pers dan berekspresi untuk menyampaikan pendapat. Pekerja infotainment telah membunuh kebebasan berekspresi," ujar Ketua PWJ Wahyu Widodo di Posko PWJ, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (21/12/2009).

Menurutnya, UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 untuk menjerat seseorang karena hanya menuliskan opini di jejaring sosial seperti facebook dan twitter dinilai membahayakan kebebasan pers dan menyampaikan pendapat.

"Ini seperti kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari. Wartawan yang berjuang melawan pasal karet ini malah seperti ditusuk dari belakang karena ulah pekerja infotainment," kata pria yang akrab disapa Widi ini.

"Ini mencederai perjuangan wartawan dan seluruh masyarakat yang ikut menolak undang-undang ini," tambahnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, PWJ mendorong, agar aparat penegak hukum tidak menggunakan ITE yang bersifat karet ini dalam menjerat seseorang.

"Melihat kasus Prita, harusnya pihak kepolisian bisa lebih bijaksana melihat ini," tuturnya. (fiq/mok)  -- http://www.detiknews.com/read/2009/12/21/212712/1263950/10/pwj-pekerja-infotainment-bunuh-kebebasan-berekspresi

Tidak ada komentar: