27 Desember 2009

Ketua PBNU: Hukum Infotainment Dinilai dari Konten

Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mengatakan, haram atau tidaknya hukum tayangan infotainment ditentukan isi atau kontennya. Munas Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu mengharamkan infotainment yang isinya berupa gosip, fitnah dan rumor.

"Infotainment sebagai kerangka program acara dinilai menurut isinya, karena yang bisa dihukumi adalah isi atau content-nya. Kalau isinya gosip, adu domba, mengaduk-aduk ketentraman privasi keluarga, pasti dilarang agama," kata hasyim dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (27/12/2009).

Menurut Hasyim, ulama NU tidak mempermasalahkan tayangan infotainment yang positif dan mendidik. "Sungguh indah kalau infotainment berisi pendidikan keluarga sakinah, pendidikan prestisius dan sebagainya," ungkap mantan Ketua PWNU Jatim ini.

Sayangnya, lanjut Hasyim, tayangan infotainment saat ini lebih mementingkan bisnis ketimbang aspek pembangunan moral bangsa. "Saat ini masih banyak menganut 'bisnis info' semata, sehingga 'the bad news is the good news', belum merupakan media enlightment (pencerahan) menuju pembangunan karakter," terangnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, tayangan infotainment sekarang ini lebih dikendalikan kekuatan uang. "Karena sekarang ini tidak ada yang bisa mengendalikannya kecuali uang/modal dan tampak tidak bersangkut paut dengan national building," ujarnya.

Hasyim menjelaskan, kebebasan yang dianut infotainment saat ini belum ada standarisasi keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. "Sehingga susah dibedakan antara demokracy dengan democrazy, dan pendapat pun mengikuti pendapatan," imbuhnya.

Karena dampak negatif media dan tayangan yang tidak mendidik sangat besar terhadap prilaku masyarakat, PBNU akan membawa masalah tersebut ke Muktamar NU ke 32 di Makassar, 22-27 Maret 2010 mendatang. Ia menambahkan, sebelum membahas infotaiment gosip di Muktamar, PBNU akan menggelar pertemuan yang melibatkan para ulama, pimpinan ormas-ormas Islam, tokoh lintas agama, praktisi pendidikan, cendekiawan dan budayawan, di Jakarta.

"Akan diadakan orientasi bersama ulama-ulama terkemuka, ormas Islam, serta pandangan lintas agama, beserta para cendekiawan, pendidik, budayawan dan instansi terkait. Harus ada kekuatan moral yang meluruskan arah pembentukan opini publik," pungkasnya.
(ape/ape)-- http://www.detiknews.com/read/2009/12/27/225825/1266587/10/ketua-pbnu-hukum-infotainment-dinilai-dari-konten

Baca juga :

Tidak ada komentar: