17 November 2009

Tak Ada Pelarangan Siaran Langsung

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sasa Djuarsa menegaskan, pihaknya tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan atau membuat aturan penyiaran yang melarang siaran langsung stasiun televisi terhadap jalannya persidangan di pengadilan, termasuk persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu disampaikan Sasa Djuarsa, Selasa (17/11), seusai menggelar pertemuan dengan Dewan Pers, diwakili Leo Batubara, di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta. Pada intinya diakui, pertemuan dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas polemik seputar wacana pelarangan itu.

Seperti diwartakan, KPI disebut-sebut akan mencantumkan aturan yang melarang penayangan langsung persidangan dalam revisi dua tahunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P3SPS) buatan mereka. Aturan ini akan disahkan akhir tahun ini.

"Dalam pertemuan dengan Dewan Pers itu kami sepakat, baik KPI maupun Dewan Pers tidak akan pernah mengeluarkan aturan seperti itu," ujar Sasa.

Menurut Sasa, KPI dan Dewan Pers sepakat, keputusan mengenai suatu persidangan terbuka untuk umum atau tertutup, sehingga dapat ataupun tidak dapat diliput media massa secara langsung, sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan hakim pengadilan ataupun instansi penyelenggara persidangan tersebut.

Meski demikian, Sasa juga mengingatkan, baik KPI maupun Dewan Pers keduanya sama- sama punya kewenangan menjatuhkan sanksi atas berbagai pelanggaran yang dilakukan media massa terkait dengan pemberitaan mereka, terutama terkait pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik atau P3SPS.

"Kami mengingatkan media massa agar sama-sama taat pada aturan main. Harus juga diingat, media massa bukannya tidak pernah salah," ujar Leo. (DWA) -- http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/18/03032863/tak.ada.pelarangan.siaran.langsung

Tidak ada komentar: