22 November 2009

Pemanggilan Pimpinan Surat Kabar, Protes dan Unjuk Rasa Terus Muncul

Puluhan wartawan, tokoh lembaga swadaya masyarakat, dan wakil rakyat asal Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (21/11), berunjuk rasa mengecam pemanggilan para pimpinan redaksi dua surat kabar di Jakarta.

Unjuk rasa itu dilakukan di depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Makassar. Para pengunjuk rasa berorasi dengan membawa poster "Tolak Kriminalisasi Pers", "Jangan Bungkam Pers", "Kami Butuh Polisi yang Menghormati HAM", dan lainnya.

Koordinator aksi, Jumadi Mappanganro, menyatakan, aksi itu merupakan wujud keprihatinan mereka terhadap pemanggilan pimpinan redaksi Kompas dan Seputar Indonesia.

Warga Makassar yang juga mantan aktivis pergerakan mahasiswa, Tajuddin Rahman, menyatakan, dirinya mengikuti aksi itu karena pemanggilan pimpinan redaksi Kompas dan Seputar Indonesia adalah intimidasi penguasa pascapemberitaan transkrip dugaan rekayasa kriminalisasi KPK. "Seharusnya Anggodo yang segera diperiksa," kata Tajuddin.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, Akbar Faisal, menyatakan, pers tidak bisa dibawa ke ranah (penyidikan) seperti itu.

Direktur Eksekutif Macasart Intelectual Law, Supriansa menyatakan, pemanggilan itu tidak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Sumber berita wartawan bisa diperiksa oleh polisi, tetapi wartawan tidak bisa dijadikan saksi, apalagi tersangka," kata Supriansa.

Protes dari Makassar juga disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muthalib. Sementara itu, protes dari Palembang muncul dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Puspa Indonesia, LP3HAM, Walhi Sumsel, Yayasan Kuala Merdeka, Komite Komunitas Demokrasi Banyuasin, dan Sekolah Demokrasi Banyuasin.

Di Denpasar, Bali, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Denny Kailimang menegaskan, "Pemanggilan media itu suatu kekeliruan besar yang dilakukan Mabes Polri."

Di Semarang, Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara mengatakan, pers harus terus melawan mereka yang berniat membungkam kebebasan pers lewat setiap pemberitaan.

Ia juga menegaskan, meskipun sudah dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, beberapa aturan lain justru bertentangan dan dapat digunakan untuk menjerat para jurnalis atau wartawan.(NAR/WAD/ANS/ROW/UTI) --http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/23/04165487/protes..dan.unjuk.rasa.terus.muncul

Tidak ada komentar: