20 Oktober 2009

KPID Jatim Larang Siaran TV Nasional Mengudara Mulai Desember 2009

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Jawa Timur melarang siaran televisi swasta nasional mengudara di provinsi tersebut mulai 28 Desember 2009.

Ketua KPI Daerah Jatim Fajar Arifianto di Surabaya, Rabu, memerintahkan pengelola televisi swasta nasional untuk segera membentuk badan hukum lokal di Jatim agar bisa tetap mengudara pada 28 Desember 2009.

"KPI pusat sebenarnya sudah memberlakukan sistem stasiun jaringan sejak 2007. Meskipun tertunda dua tahun, rekomendasi itu akan berlaku efektif jika pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika juga menunjukkan peran aktifnya dengan meminta stasiun televisi swasta nasional untuk membentuk jaringan di daerah," katanya.

Menurut dia, hal itu merupakan amanat undang-undang sehingga tidak ada alasan lagi bagi stasiun televisi swasta nasional untuk tidak menaati aturan itu karena sebelumnya KPI sudah memberi kelonggaran kepada lembaga penyiaran televisi.

Ia menyebutkan, penundaan pemberlakuan sistem stasiun jaringan ini disebabkan adanya tiga faktor penghambat, yakni regulasi, teknis, dan kelembagaan.

"Persoalan regulasi dikarenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya karena adanya proses peninjauan kembali di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata mantan koresponden televisi swasta nasional itu.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Peyelenggaraan Penyiaran LPS mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya karena adanya judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, kendala teknis, menyangkut keterbatasan infrastruktur (transfonder satelit, fiber optic, dan microwave) untuk menghubungkan induk atau anggota stasiun jaringan dengan stasiun relai di wilayah provinsi yang sama.

Untuk persoalan kelembagaan, diperlukan waktu dalam memisahkan aset perusahaan menjadi beberapa badan hukum yang berdiri sendiri, khususnya bagi lembaga penyiaran yang sudah "go public", memerlukan investasi yang besar untuk membentuk stasiun-stasiun penyiaran lokal, perlunya peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di daerah, masih terbatasnya
potensi pasar iklan lokal, dan belum tersedianya regulasi yang mendukung pelaksanaan sistem stasiun jaringan.

Terjadinya penundaan ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan.
Dalam Permen itu juga dijelaskan mengenai rencana pembentukan tim yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif penerapan UU Penyiaran, PP, dan UU terkait lainnya.

"Tim ini juga akan bertugas mengkaji kesiapan lembaga penyiaran dalam menerapakan sistem tersebut. Selain itu, masih banyak tugas yang diembankan kepada tim yang akan dibentuk tersebut sesuai dengan Permen," kata Fajar. Red/ST dari Media Indonesia - kpigoid 16102009

Tidak ada komentar: