Hery Winarno - detikNews :: Jakarta - Satpam Bank Indonesia (BI) Marlon Mahulete dijatuhi vonis 4 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Marlon terbukti menganiaya reporter SCTV, Carlos Pardede.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Makmun Masduki di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (7/9/2009).
"Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan 351 KUHP melakukan penganiayaan dalam hal ini kepada Saudara Carlos Pardede. Menghukum terdakwa 4 bulan 15 hari menjalani masa tahanan," kata Makmun Masduki.
Marlon, kuasa hukum Marlon maupun jaksa penuntut umum (JPU), menerima keputusan hakim. "Kita terima saja toh tinggal 15 hari lagi," kata Marlon lirih.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Marlon, Irma Hattu. "Kita terima putusan ini. Soalnya terdakwanya juga sudah menerima," kata Irma.
Sebelum vonis, sidang mengagendakan pembacaan pledoi. Korban penganiayaan, Carlos, yang biasanya menghadiri sidang kali ini absen. (aan/nrl)
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar