KPI Pusat melayangkan teguran tertulis pada Trans TV karena dinilai menayangkan adegan kekerasaan di program acara Termehek-mehek edisi 1 Agustus lalu, Selasa (25/8). Adegan kekerasaan tersebut melanggar aturan yang ada Pasal 36 ayat (3) dan 5 (b) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan sejumlah ketentuan yang ada di Standar Program Siaran (SPS) KPI.
Perlu diketahui, teguran tertulis yang diberikan KPI Pusat pada Trans TV ini dijatuhkan setelah adanya klarifikasi langsung dari Trans TV terkait persoalan tersebut pada 19 Agutus 2009.
Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dijelaskan pula mengenai sanksi pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 5 (b). Adapun sanksi berupa pidana berupa kurungan sebanyak-banyaknya 5 tahun atau kena denda paling banyak 10 miliar rupiah sesuai dengan aturan di Pasal 57 ayat (d) UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan pada program tersebut dan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran dalam program tersebut kemungkinan KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada dan bukan tidak mungkin akan kena sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam surat teguran tersebut.
Di akhir surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV membuat surat pernyataan tertulis mengenai komitmen mereka melakukan perbaikan-perbaikan terkait isi siaran program Termehek-mehek. - http://www.kpi.go.id/ Selasa, 25 Agustus 2009
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar