"Pers tidak perlu takut sebab mereka tidak perlu izin. UU Pemilu tidak mengganggu kebebasan pers," ujar Ahmad dalam sidang uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/2). Sidang mendengarkan pula keterangan ahli Wikrama Abidin (Dewan Pers), advokat Jhonson Pandjaitan, dan wartawan Marah Sakti Siregar.
Menurut Ahmad, ketentuan agak berbeda pada lembaga penyiaran yang masih memerlukan izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika. Ketentuan UU Pemilu mengenai sanksi justru melengkapi ketentuan UU Penyiaran dalam konteks mengatur hal yang lebih spesifik terkait iklan kampanye.
Pada praktiknya, kata Ahmad, ketentuan Pasal 99 UU Pemilu mengenai pencabutan sanksi itu tidak dapat berjalan sendiri. Ia akan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU Pers dan UU Penyiaran.
Yang jelas, peraturan tentang batas kampanye tersebut dimaksudkan untuk keseimbangan.
Wikrama mengakui, ada pertentangan antara UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Pemilu terkait penjatuhan sanksi. Misalnya, UU Pemilu menyebutkan sanksi bagi media cetak dilakukan Dewan Pers. Padahal, Dewan Pers tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada media massa. (ana)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/06/00165249/uu.pemilu.tak.ganggu.kebebasan.pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar